Entri Populer

Senin, 21 Januari 2013

curahan hati q,..


Curahan hati,..
Karena cinta,..
Aku kecewa,.....
Aku sedih,......
Aku menangis,......
Walaupun aku tau semua itu,..aku tetap menjalaninya,..
karena aku tak bisa hidup tanpa sebuah cinta,...
kau telah melukis luka di hati ku yang teramat dalam,...
kini,..
Kau hianati cinta ini,....
Kau mencoba menghapus kenangan semua tentang kita,...
kau telah berpaling ke hati orang lain,...
Dan,...akhirnya kau pun telah menikah dengan orang itu,
 tuk meninggalkan diri ku selamanya,....
Ternyata,..
Aku telah tersiksa dengan semua keadaan ini,...
Aku belum bisa menerima dengan lapang dada,..
Aku masih sangat,...sangat,.. dan sangat mencintaimu,...
Aku tak tau apa yang harus ku perbuat,...
Haruskah,..
Aku tetap bertahan dengan keadaan ini semua,....
hingga aku terus merasakan kepedihan,...?
Aku juga melupakanmu,...?
Aku mencari pengganti dirimu,...?
Atau kah pergi dari dunia ini tuk selama-lamanya,....?
Ku berdo’a,..semoga,..
Tuhan meridho’i diri ini,...
bahwa suatu saat nanti pasti ada jalan keluarnya,...
solusi terbaik untuk diri ini,...
Dan tentunya,...
Bisa mendapatkan someone special in my heart,...
and in my live,....
Dengan datang nya dia menjadikan
diri ini lebih baik dari sebelumnya,...
Dan pastinya,...cowok yang menjadi idaman,...
dan keinginanku selama ini,...
bisa membuat aku bahagia di dunia dan akhirat,....
Ukh,...
Akhirnya,.....selesei juga
Semua cerita cinta yang sangat berliku-liku ini
    Semarang, 19 september 2012
 

  

Minggu, 20 Januari 2013

proposal





 

A.     Judul
Koreksi film tanda tanya (?) terhadap pelecehan syari’at islam (analisis wacana).

B.     Latar belakang
Salah satu aspek paling sulit dari islam untuk dimengerti oleh orang barat modern adalah “filosofi hukum” yang memberikan dasar konseptual bagi syariat, (secara literal berarti jalan raya atau arah), yaitu hukum tuhan dalam islam. Karena yesus tidak merumuskan suatu hukum seperti halnyanabi-nabi yang membawa kitab perjanjian lama dan juga nabi agama islam, tetapi sekedar membuka atau menyingkapkan bunyi hukum formal untuk mendapaykan makna dan “jiwa” hukum tersebut, maka hukum agama di barat berkembang dalam bentuk yang berbeda dengan yang terjadi di dunia islam.

C.     Rumusan masalah
1.      Pengertian film.
2.      Unsur-unsur film.
3.      Karakteristik film.
4.      Pengertian syariat islam.
5.      Sumber-sumber syariat.
6.      Kepada siapa syariat diberlakukan.

D.    Review hasil penelitian sebelumnya.

Ø Pertama, penelitian Umi faizah (2007) dengan judul “Muatan dakwah dalam film kafir” oleh Umi Faizah (1100059) fakultas dakwah KPI 2007. Dalam penelitiannya umi faizah menitik beratkan pada Menggunakan metode Penelitian kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Metode pengumpulan datanya dengan kategorisasa dan deskriptif analytis.
.
Ø  Kedua, Penelitian Muhammad Amin (2007) dengan judul ”Pendekatan Dakwah Dalam Film Kafir”. Dalam penelitiannya Muhammad Amin menitik beratkan pada pendekatan dakwah yang digunakan dalam film kafir dengan menggunakan pendekatan semiotik. Berdasarkan data yang telah diteliti kesimpulannya bahwa film kafir disajikan dengan pendekatan dakwah berdasar pola penyampaian pesan keagamaan yang ditunjukan dalam pendekatan tanwir, pendekatan tabsyir, dan pendekatan tandzir. Dan pendekatan dakwah yang banyak termuat dalam film kafir adalah pendekatan tandzir.


E.     Kerangka teori

1.      Pengertian film
Menurut Kamus Besar Bahasa Indoesia, film dapat diartikan dalam dua pengertian. Yang pertama, film merupakan sebuah selaput tipis berbahan seluloid yang digunakan untuk menyimpan gambar negatif dari sebuah objek. Yang kedua, film diartikan sebagai lakon atau gambar hidup. Dalam konteks khusus, film diartikan sebagai lakon hidup atau gambar gerak yang biasanya juga disimpan dalam media seluloid tipis dalam bentuk gambar negatif. Meskipun kini film bukan hanya dapat disimpan dala media selaput seluloid saja. Film dapat juga disimpan dan diputar kembali dalam media.[1]
2.      Unsur-unsur film.

Menurut kusnawan et. Al. Bahwa ada beberapa hal yang menjadi unsur sebuah film, yaitu
1.      Title (judul)
2.      Crident title, meliputi prosedur, karyawan, artis, ucapan terimakasih dll
3.      Tema film
4.      Intrik, yaitu usaha pemeranan film untuk mencapaitujuan
5.      Klimaks, yaitu benturan antara kepentingan
6.      Plot (alur cerita)




3.      Karakteristik film

Faktor-faktor yang dapat menunjukkan karakteristik film adalah layarlebar, pengambilan gambar, konsentrasi penuh, dan identifikasi psikologis.
a.     Layar yang luas / lebar.
Film dan Televisi sama-sama menggunakan layar, namun kelebihan media film adalah layarnya yang berukuran luas. Meskipun saat ini ada layar televisi yang berukuran jumbo, itu digunakan pada saat-saat khusus dan biasanya diruangan terbuka, seperti dalam pertunjukan musik dan sejenisnya. Layar film yang luas telah memberikan keleluasan penontonnya untuk melihat adegan-adegan yang disajikan dalam film. Apalagi dengan adanya kemajuan tekhnologi, layar film di bioskop-bioskop pada umumnya sudah tiga dimensi, sehingga penonton seolah-olah melihat kejadian nyata dan tidak berjarak.
b.    Pengambilan gambar.
Sebagai konsekuensi layar lebar, maka pengambilan gambar atau shot dalam film bioskop memungkinkan dari jarak jauh atau extreme long shot, dan panoramic shot, yakni pengambilan pemandangan  menyeluruh. Shot tersebut dipakai untuk memberikan kesan artistik dan suasana yang sesungguhnya, sehingga film menjadi lebih menarik. Perasaan kita akan tergugah melihat seseorang ( pemain film ) sedang berjalan di gurun pasir pada tengah hari  yang amat panas. Manusia yang berjalan tersebut terlihat bagai benda kecil yang bergerak ditengah luasnya padang pasir. Disamping itu, melalui panaromic shot  kita sebagai penonton dapat memperoleh sedikit gambaran, bahkan mungkin gambaran yang cukup tentang daerah tertentu yang dijadikan lokasi film sekalipun kita belum pernah berkunjung ke tempat tersebut. Misalnya, kita dapat mengetahui  suasana sekitar menara Effiel di paris, air terjun niagara di Amerika serikat dan lain-lain. Sebaliknya pengambilan gambar pada televisi lebih sering dari jarak dekat.
c.     Konsentrasi penuh.
Dari pengalaman kita masing-masing, di saat kita menonton film di bioskop, bila tempat duduk sudah penuh atau waktu main sudah tiba, pintu-pintu di tutup, lampu dimatikan, nampak di depan kita layar luas dengan gambar-gambar cerita film tersebut.
Kita semua terbebas dari gangguan hiruk piruknya suara di luar karena biasanya ruangan kedap suara. Semua mata hanya tertuju pada layar, sementara pikiran perasaan kita tertuju pada alur cerita. Dalam keadaan demikian emosi kita juga terbawa suasana, kita akan tertawa terbahak-bahak manakala adegan film lucu, atau sedikit senyumdikulum apabila ada adegan yang menggelitik. Namun dapat pula kita menjerit ketakutan bila adegan menyaramkan ( biasanya anak-anak) dan bahkan menangis melihat adegan menyedihkan. Bandingkan sekarang bila kita menonton televisi di rumah, selain lampu yang tidak dimatikan, orang-orang disekeliling kita berkomentar atau hilir mudik mengambil minuman dan makanan, atau sedang melihat adegan seru tiba-tiba pesawat telepon berbunyi atau bel rumah berbunyi karena ada tamu, di tambah lagi dengan selingan iklan.
d.         Identifikasi psikologis.
Kita semua dapat merasakan bahwa suasana di gedung bioskop telah membuat pikiran dan perasaan kita larut dalam cerita yang disajikan. Karena penghayatan kitayang amat mendalam, seringkali secara tidak sadar kita menyamakan ( mengidentifikasikan ) pribadi kita dengan salah seorang pemeran dalam film itu, sehingga seolah-olah kitalah yang sedang berperan. Gejala ini menurut ilmu jiwa sosial disebut sebagai identifikasi psikologis ( Effendi, 1981: 192. Pengaruh film terhadap jiwa manusia ( penonton ) tidak hanya sewaktu atau selama duduk digedung bioskop, tetapiterus sampai waktu yang cukup lama, misalnya peniruan terhadap cara berpakaian atau model rambut, hal ini disebut sebagai imitasi. Kategori penonton yang mudh terpengaruh itu biasanya adalah anak-anak dan generasi muda, meski kadang-kadang orang dewasa pun ada. Ingatan kita masih segar tatkala kaum wanita di seluruh dunia mengikutimode rambut ala demi moore dalam film ghost, terlepas cocok tidaknya dengan wajah dan postur tubuh mereka.[2]



4.         Pengertian syariat islam
Pengertian syariat dapat secara tepat dipahami dengan menggunakan gambaran sebuah pohon, yang disebutkan Al-Qur’an, tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan: kalimatyang baik; seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit (Q.S. Ibrahim 14: 24)
Syariat mengandung banyak penafsiran yang berbeda, tetapi segala penafsiran tersebut tidak menghilangkan jati diri syariatnya. Dewasa ini ayariat tengah dihadapkan pada tantangan yang belum ada bandingannya dari kedua arah: dari dalam “wilayah islam” dan dari luar. Kenyataanya syariat tetap merupakan bangungan hukum islam yang hidup, yang oleh umat islamdipandang sebagai penjelma konkret dari kehendak tuhan untuk diikuti berdasarkan keimanan dan kemerdekaan mereka.[3]
5.         Sumber-sumber syariat
Sumber paling utama bagi syariat adalah Al-Qur’an, yang oleh beberapa sarjana diklaim sebagai satu-satunya sumber dasar, dan semua sumber lainnya hanya untuk menjelaskan dan memerinci aturan-aturan pokok dan prinsip-prinsip yang ada di dalam kitab suci. Terdapat sekitar 350 ayat hukum, atau yang didalam hukum barat disebut juris corpus, dalam Al-Qur’an. Sebagian ayat tersebut berkenaan dengan masalah hukum secara spesifik dan sanksi-sanksi terhadap perbuatan yang diharamkan dan dilarang. Sebagian besar berkenaan dengan aturan-aturan umum dalam beribadah dan beberapa ayat merupakan perincian aturan-aturan umum dimaksud. Beberapa ayat yang lain menyinggung masalah perdagangan dan perekonomian. Selebihnya, banyak ayat yang membicarakan keadilan, persamaan, bukti dalam hukum, hak-hak dalam hukum, dan lain-lain. Jumlah ayat ini hanya merupakan sebagian kecil dari jumlah keseluruhan ayat Al-Qur’an, tetapi ayat-ayat ini sangat esensial sebagai dasar hukum islam.
Sumber-sumber syariat yang lain diterima oleh sebagian madzhab dan tidak oleh sebagian yang lain. Sumber-sumber ini termasuk qiyas atau dalam pengertian hukumnya, analogi. Arti tehnik qiyas adalah perluasan hukum atau nilai syariat dari kasus yang telah diketahui hukumnya berdasarkan adanya kesamaan alasan hukum (‘illah) antara keduanya.
Kemudian ada istihsan, atau ‘nilai kebaikan’ yang berbeda dengan pemahaman “nilai kenaikan” yang ada di barat karena yang ini disandarkan pada konsep hukum alam, sedangkan istihsan disandarkan pada syariat, tetapi keduanya memiliki kesamaan, yaitu sebagai suatu gagasan keadilan dan kebaikan dalam hukum. Akhirnya, dalam uraian yang singkat ini harus juga disebutkan maslahah mursalah, atau pertimbangankepentingan umum yang tidak bertentangan dengan syariat dan tujuan-tujuan dari pencipta hukum.
Satu point penting dalam masalah sumber hukum ini adalah tentang posisi hukum adat atau hukum manusia menurut syariat, sebagai suatu yang berbeda dari hukum tuhan. Apa yang didalam kitab-kitab klasik disebut sebagai ‘urf atau ‘adah yang artinya adat atau kebiasaan manusia. [4]
6.             Kepada siapa syariat diberlakukan.
Semua mazhab hukum islam sepakat bahwa peraturan-peraturan syariat islam berlaku untuk semua muslim, laki-laki dan perempuan, yang telah mencapai batas umur yang ditetapkan hukum, dan hanya kepada mereka, tidak lebih. Pada prinsipnya, semua muslim adalah sama dihadapan hukum, apakah mereka raja atau pengemis, perempuan atau laki-laki, hitam atau putih, kaya atau miskin. Al-Quran secara khusus menegaskan dalam beberapa ayat bahwa hukum-hukumnya ditujukan kepada kedua pihak, laki-laki dan perempuan, dimana kedua jenis kelamin ini disebutkan dengan jelas dan dengan cara yang khusus, seperti terlihat dalam satu ayat,
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang Muslim, laki-laki yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang berkata benar....laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Q.S Al-Ahzab 33: 35).[5]








F.        Model penelitian
Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, karena dalam pelaksanaannya lebih dilakukan pada pemaknaan teks. Pengumpulan data melalui research document, kemudian data-data dianalisis melalui struktur wacana model Teun A Van Dijk. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dengan menganalisa film melalui pendekatan teori wacana beserta strukturnya, dapat mengungkap isu pesan yang ingin disampaikan sutradara kepada penonton. kemudian dibahas secara mendalam dengan menggunakan analisis wacana.



























Daftar pustaka

Elvinaro, Adrianto. Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2004, hal 136-138
Seyyed hossein nasr, pesan-pesan universal islam untuk kemanusiaan, bandung: PT.mizan pustaka hal 148-149
                                                           


[2]Elvinaro, Adrianto. Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2004, hal 136-138
[3] Seyyed hossein nasr, pesan-pesan universal islam untuk kemanusiaan, bandung: PT.mizan pustaka hal 148-149

[4] Ibid hal143-145
[5] Ibid hal 149