A.
Judul
Koreksi film tanda tanya (?) terhadap pelecehan syari’at islam
(analisis wacana).
B.
Latar
belakang
Salah satu aspek paling sulit dari islam untuk dimengerti oleh
orang barat modern adalah “filosofi hukum” yang memberikan dasar konseptual
bagi syariat, (secara literal berarti jalan raya atau arah), yaitu hukum tuhan
dalam islam. Karena yesus tidak merumuskan suatu hukum seperti halnyanabi-nabi
yang membawa kitab perjanjian lama dan juga nabi agama islam, tetapi sekedar
membuka atau menyingkapkan bunyi hukum formal untuk mendapaykan makna dan
“jiwa” hukum tersebut, maka hukum agama di barat berkembang dalam bentuk yang
berbeda dengan yang terjadi di dunia islam.
C. Rumusan masalah
1. Pengertian film.
2. Unsur-unsur film.
3. Karakteristik film.
4. Pengertian syariat islam.
5. Sumber-sumber syariat.
6. Kepada siapa syariat diberlakukan.
D.
Review
hasil penelitian sebelumnya.
Ø Pertama, penelitian Umi faizah (2007) dengan judul “Muatan dakwah dalam
film kafir” oleh Umi Faizah (1100059) fakultas dakwah KPI 2007. Dalam
penelitiannya umi faizah menitik beratkan pada Menggunakan metode Penelitian
kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan
sekunder. Metode pengumpulan datanya dengan kategorisasa dan deskriptif
analytis.
.
Ø
Kedua, Penelitian Muhammad Amin (2007) dengan
judul ”Pendekatan Dakwah Dalam Film Kafir”. Dalam penelitiannya Muhammad
Amin menitik beratkan pada pendekatan dakwah yang digunakan dalam film kafir
dengan menggunakan pendekatan semiotik. Berdasarkan data yang telah diteliti
kesimpulannya bahwa film kafir disajikan dengan pendekatan dakwah berdasar pola
penyampaian pesan keagamaan yang ditunjukan dalam pendekatan tanwir, pendekatan
tabsyir, dan pendekatan tandzir. Dan pendekatan dakwah yang banyak termuat
dalam film kafir adalah pendekatan tandzir.
E.
Kerangka
teori
1.
Pengertian
film
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indoesia, film dapat diartikan dalam dua pengertian. Yang pertama,
film merupakan sebuah selaput tipis berbahan seluloid yang digunakan untuk menyimpan gambar negatif dari sebuah objek. Yang
kedua, film diartikan sebagai lakon atau gambar hidup. Dalam konteks
khusus, film diartikan sebagai lakon hidup atau gambar gerak yang biasanya juga
disimpan dalam media seluloid tipis dalam bentuk gambar negatif. Meskipun kini
film bukan hanya dapat disimpan dala media selaput seluloid saja. Film dapat
juga disimpan dan diputar kembali dalam media.
2.
Unsur-unsur
film.
Menurut kusnawan et. Al. Bahwa ada beberapa hal yang menjadi
unsur sebuah film, yaitu
1.
Title (judul)
2.
Crident title, meliputi
prosedur, karyawan, artis, ucapan terimakasih dll
3.
Tema film
4.
Intrik, yaitu usaha pemeranan
film untuk mencapaitujuan
5.
Klimaks, yaitu benturan
antara kepentingan
6.
Plot
(alur cerita)
3.
Karakteristik
film
Faktor-faktor yang dapat menunjukkan karakteristik film adalah
layarlebar, pengambilan gambar, konsentrasi penuh, dan identifikasi psikologis.
a.
Layar
yang luas / lebar.
Film dan Televisi sama-sama menggunakan layar, namun kelebihan
media film adalah layarnya yang berukuran luas. Meskipun saat ini ada layar
televisi yang berukuran jumbo, itu digunakan pada saat-saat khusus dan biasanya
diruangan terbuka, seperti dalam pertunjukan musik dan sejenisnya. Layar film
yang luas telah memberikan keleluasan penontonnya untuk melihat adegan-adegan
yang disajikan dalam film. Apalagi dengan adanya kemajuan tekhnologi, layar
film di bioskop-bioskop pada umumnya sudah tiga dimensi, sehingga penonton
seolah-olah melihat kejadian nyata dan tidak berjarak.
b.
Pengambilan
gambar.
Sebagai konsekuensi layar lebar, maka pengambilan gambar atau shot
dalam film bioskop memungkinkan dari jarak jauh atau extreme long shot,
dan panoramic shot, yakni pengambilan pemandangan menyeluruh. Shot tersebut dipakai untuk
memberikan kesan artistik dan suasana yang sesungguhnya, sehingga film menjadi
lebih menarik. Perasaan kita akan tergugah melihat seseorang ( pemain film )
sedang berjalan di gurun pasir pada tengah hari
yang amat panas. Manusia yang berjalan tersebut terlihat bagai benda
kecil yang bergerak ditengah luasnya padang pasir. Disamping itu, melalui panaromic
shot kita sebagai penonton dapat
memperoleh sedikit gambaran, bahkan mungkin gambaran yang cukup tentang daerah
tertentu yang dijadikan lokasi film sekalipun kita belum pernah berkunjung ke
tempat tersebut. Misalnya, kita dapat mengetahui suasana sekitar menara Effiel di paris, air
terjun niagara di Amerika serikat dan lain-lain. Sebaliknya pengambilan gambar
pada televisi lebih sering dari jarak dekat.
c.
Konsentrasi
penuh.
Dari pengalaman kita masing-masing, di saat kita menonton film di
bioskop, bila tempat duduk sudah penuh atau waktu main sudah tiba, pintu-pintu
di tutup, lampu dimatikan, nampak di depan kita layar luas dengan gambar-gambar
cerita film tersebut.
Kita semua terbebas dari gangguan hiruk piruknya suara di luar
karena biasanya ruangan kedap suara. Semua mata hanya tertuju pada layar,
sementara pikiran perasaan kita tertuju pada alur cerita. Dalam keadaan
demikian emosi kita juga terbawa suasana, kita akan tertawa terbahak-bahak
manakala adegan film lucu, atau sedikit senyumdikulum apabila ada adegan yang
menggelitik. Namun dapat pula kita menjerit ketakutan bila adegan menyaramkan (
biasanya anak-anak) dan bahkan menangis melihat adegan menyedihkan. Bandingkan
sekarang bila kita menonton televisi di rumah, selain lampu yang tidak
dimatikan, orang-orang disekeliling kita berkomentar atau hilir mudik mengambil
minuman dan makanan, atau sedang melihat adegan seru tiba-tiba pesawat telepon
berbunyi atau bel rumah berbunyi karena ada tamu, di tambah lagi dengan selingan
iklan.
d.
Identifikasi
psikologis.
Kita semua dapat merasakan bahwa suasana di gedung bioskop telah
membuat pikiran dan perasaan kita larut dalam cerita yang disajikan. Karena
penghayatan kitayang amat mendalam, seringkali secara tidak sadar kita menyamakan
( mengidentifikasikan ) pribadi kita dengan salah seorang pemeran dalam film
itu, sehingga seolah-olah kitalah yang sedang berperan. Gejala ini menurut ilmu
jiwa sosial disebut sebagai identifikasi psikologis ( Effendi, 1981: 192. Pengaruh
film terhadap jiwa manusia ( penonton ) tidak hanya sewaktu atau selama duduk
digedung bioskop, tetapiterus sampai waktu yang cukup lama, misalnya peniruan
terhadap cara berpakaian atau model rambut, hal ini disebut sebagai imitasi.
Kategori penonton yang mudh terpengaruh itu biasanya adalah anak-anak dan
generasi muda, meski kadang-kadang orang dewasa pun ada. Ingatan kita masih
segar tatkala kaum wanita di seluruh dunia mengikutimode rambut ala demi
moore dalam film ghost, terlepas cocok tidaknya dengan wajah dan
postur tubuh mereka.
4.
Pengertian
syariat islam
Pengertian
syariat dapat secara tepat dipahami dengan menggunakan gambaran sebuah pohon,
yang disebutkan Al-Qur’an, tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah membuat
perumpamaan: kalimatyang baik; seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan
cabangnya (menjulang) ke langit (Q.S. Ibrahim 14: 24)
Syariat
mengandung banyak penafsiran yang berbeda, tetapi segala penafsiran tersebut
tidak menghilangkan jati diri syariatnya. Dewasa ini ayariat tengah dihadapkan
pada tantangan yang belum ada bandingannya dari kedua arah: dari dalam “wilayah
islam” dan dari luar. Kenyataanya syariat tetap merupakan bangungan hukum islam
yang hidup, yang oleh umat islamdipandang sebagai penjelma konkret dari
kehendak tuhan untuk diikuti berdasarkan keimanan dan kemerdekaan mereka.
5.
Sumber-sumber
syariat
Sumber paling
utama bagi syariat adalah Al-Qur’an, yang oleh beberapa sarjana diklaim sebagai
satu-satunya sumber dasar, dan semua sumber lainnya hanya untuk menjelaskan dan
memerinci aturan-aturan pokok dan prinsip-prinsip yang ada di dalam kitab suci.
Terdapat sekitar 350 ayat hukum, atau yang didalam hukum barat disebut juris
corpus, dalam Al-Qur’an. Sebagian ayat tersebut berkenaan dengan masalah
hukum secara spesifik dan sanksi-sanksi terhadap perbuatan yang diharamkan dan
dilarang. Sebagian besar berkenaan dengan aturan-aturan umum dalam beribadah
dan beberapa ayat merupakan perincian aturan-aturan umum dimaksud. Beberapa
ayat yang lain menyinggung masalah perdagangan dan perekonomian. Selebihnya,
banyak ayat yang membicarakan keadilan, persamaan, bukti dalam hukum, hak-hak
dalam hukum, dan lain-lain. Jumlah ayat ini hanya merupakan sebagian kecil dari
jumlah keseluruhan ayat Al-Qur’an, tetapi ayat-ayat ini sangat esensial sebagai
dasar hukum islam.
Sumber-sumber
syariat yang lain diterima oleh sebagian madzhab dan tidak oleh sebagian yang
lain. Sumber-sumber ini termasuk qiyas atau dalam pengertian hukumnya, analogi.
Arti tehnik qiyas adalah perluasan hukum atau nilai syariat dari kasus yang
telah diketahui hukumnya berdasarkan adanya kesamaan alasan hukum (‘illah)
antara keduanya.
Kemudian ada
istihsan, atau ‘nilai kebaikan’ yang berbeda dengan pemahaman “nilai kenaikan”
yang ada di barat karena yang ini disandarkan pada konsep hukum alam, sedangkan
istihsan disandarkan pada syariat, tetapi keduanya memiliki kesamaan, yaitu
sebagai suatu gagasan keadilan dan kebaikan dalam hukum. Akhirnya, dalam uraian
yang singkat ini harus juga disebutkan maslahah mursalah, atau pertimbangankepentingan
umum yang tidak bertentangan dengan syariat dan tujuan-tujuan dari pencipta
hukum.
Satu point
penting dalam masalah sumber hukum ini adalah tentang posisi hukum adat atau
hukum manusia menurut syariat, sebagai suatu yang berbeda dari hukum tuhan. Apa
yang didalam kitab-kitab klasik disebut sebagai ‘urf atau ‘adah yang artinya
adat atau kebiasaan manusia.
6.
Kepada
siapa syariat diberlakukan.
Semua mazhab
hukum islam sepakat bahwa peraturan-peraturan syariat islam berlaku untuk semua
muslim, laki-laki dan perempuan, yang telah mencapai batas umur yang ditetapkan
hukum, dan hanya kepada mereka, tidak lebih. Pada prinsipnya, semua muslim
adalah sama dihadapan hukum, apakah mereka raja atau pengemis, perempuan atau
laki-laki, hitam atau putih, kaya atau miskin. Al-Quran secara khusus
menegaskan dalam beberapa ayat bahwa hukum-hukumnya ditujukan kepada kedua
pihak, laki-laki dan perempuan, dimana kedua jenis kelamin ini disebutkan
dengan jelas dan dengan cara yang khusus, seperti terlihat dalam satu ayat,
Sesungguhnya
laki-laki dan perempuan yang Muslim, laki-laki yang mukmin, laki-laki dan
perempuan yang berkata benar....laki-laki dan perempuan yang bersedekah,
laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang banyak
menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala
yang besar. (Q.S Al-Ahzab 33: 35).
F.
Model
penelitian
Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, karena
dalam pelaksanaannya lebih dilakukan pada pemaknaan teks. Pengumpulan data
melalui research document, kemudian data-data dianalisis melalui struktur
wacana model Teun A Van Dijk. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
dengan menganalisa film melalui pendekatan teori wacana beserta strukturnya,
dapat mengungkap isu pesan yang ingin disampaikan sutradara kepada penonton.
kemudian dibahas secara mendalam dengan menggunakan analisis wacana.
Daftar pustaka
Elvinaro,
Adrianto. Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media,
2004, hal 136-138
Elvinaro, Adrianto. Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. Bandung:
Simbiosa Rekatama Media, 2004, hal 136-138