Entri Populer

Selasa, 11 Desember 2012

KADO SPESIAL


KADO SPESIAL
Aneka kado ini tidak dijual di toko. Kita bisa menghadiahkannya setiap saat, dan tak perlu membeli ! Meski begitu, delapan macam kado ini adalah hadiah terindah dan tak ternilai bagi orang-orang yang Kita sayangi.
KEHADIRAN
Kehadiran orang yang dikasihi rasanya adalah kado yang tak ternilai harganya. Memang kita bisa juga hadir dihadapannya lewat surat, telepon, foto, atau faks. Namun dengan berada disampingnya. Kamu dan dia dapat berbagi perasaan,
perhatian, dan kasih sayang secara lebih utuh dan intensif. Dengan demikian, kualitas kehadiran juga penting.
Jadikan kehadiran kamu sebagai pembawa kebahagian.
NB: pantes ya.. setiap kali hari raya keagamaan, orang selalu berbondong-bondong mudik…

MENDENGAR
Sedikit orang yang mampu memberikan kado ini, sebab, kebanyakan orang lebih suka didengarkan, ketimbang mendengarkan. Sudah lama diketehui bahwa keharmonisan hubungan antar manusia amat ditentukan oleh kesediaan saling mendengarkan.
Berikan kado ini untuknya.
Dengan mencurahkan perhatian pada segala ucapannya, secara tak langsung kita juga telah menumbuhkan kesabaran dan kerendahan hati. Untuk bisa mendengar dengan baik, pastikan kamu dalam keadaan betul-betul rileks dan bisa menangkap utuh apa yang disampaikan.
Tatap wajahnya, tidak perlu menyela, mengkritik, apalagi menghakimi.
Biarkan ia menuntaskannya. Ini memudahkan kamu tuk memberi tanggapan yang tepat setelah itu, tidak harus berupa diskusi atau penilaian.
Sekedar ucapan terima kasihpun akan terdengar manis baginya.

D I A M
Seperti kata-kata, didalam diam juga ada kekuatan.
Diam bisa dipakai untuk menghukum, mengusir, atau membingungkan orang, tapi lebih dari segalanya.
Diam juga bisa menunjukkan kecintaan kita pada seseorang karena memberinya “ruang”.
Terlebih jika sehari-hari kita sudah terbiasa gemar menasihati, mengatur, mengkritik bahkan mengomeli.

KEBEBASAN
Mencintai seseorang bukan berarti memberi kita hak penuh untuk memiliki atau mengatur kehidupan orang bersangkutan. Bisakah kita mengaku mencintai seseorang jika kita selalu mengekangnya? Memberi kebebasan adalah salah satu perwujudan cinta. Makna kebebasan bukanlah, “Kau bebas berbuat semaumu.”
Lebih dalam dari itu, memberi kebebasan adalah memberinya kepercayaan penuh untuk bertanggung jawab atas segala hal yang ia putuskan atau lakukan.

KEINDAHAN
Siapa yang tak bahagia, jika orang yang disayangi tiba-tiba tampil lebih ganteng atau cantik? (eh..)Tampil indah dan rupawan juga merupakan kado lho.
Bahkan tak salah jika kamu mengkadokannya tiap hari ! Selain keindahan penampilan pribadi,

TANGGAPAN POSITIF
Tanpa, sadar, sering kita memberikan penilaian negatif terhadap pikiran, sikap atau tindakan orang yang kita sayangi, seolah-olah tidak ada yang benar dari dirinya dan kebenaran mutlak hanya pada kita. Kali ini, coba hadiahkan tanggapan positif.
Nyatakan dengan jelas dan tulus.
Cobalah ingat, berapa kali dalam seminggu terakhir kamu mengucapkan terima kasih atas segala hal yang dilakukannya demi kamu. Ingat-ingat pula, pernahkah kamu memujinya.
Kedua hal itu, ucapan terima kasih dan pujian ( dan juga permintaan maaf), adalah kado cinta yang sering terlupakan.

KESEDIAAN MENGALAH
Tidak semua masalah layak menjadi bahan pertengkaran. Apalagi sampai menjadi cekcok yang hebat.
Semestinya kamu pertimbangkan, apa iya sebuah hubungan cinta dikorbankan jadi berantakan hanya gara-gara persoalanitu? bila kamu memikirkan hal ini, berarti kamu siap memberikan kado ” kesediaan mengalah”. Okelah, kamu mungkin kesal atau marah karena dia telat datang memenuhi janji. Tapi kalau kejadiannya baru sekali itu, kenapa mesti jadi pemicu pertengkaran yang berlarut-larut ? Kesediaan untuk mengalah sudah dapat melunturkan sakit hati dan mengajak kita menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna didunia ini.

SENYUMAN
Percaya atau tidak, kekuatan senyuman amat luar biasa. Senyuman, terlebih yang diberikan dengan tulus, bisa menjadi pencair hubungan yang beku, pemberi semangat dalam keputus asaan. pencerah suasana muram, bahkan obat penenang jiwa yang resah. Senyuman juga merupakan isyarat untuk membuka diri dengan dunia sekeliling kita. Kapan terakhir kali kamu menghadiahkan senyuman manis pada orang yang dikasihi?

Datanglah kepada seseorang yang dapat membuatmu tersenyum, karena sebuah senyuman dapat membuat hari yang gelap menjadi cerah. Berharaplah kamu dapat menemukan seseorang yang dapat membuatmu tersenyum.
Ada saat dalam kehidupanmu dimana kamu sangat merindukan seseorang.
Kamu ingin mengambil mereka dari mimpimu dan benar-benar memeluk dia. Berharaplah kamu mimpikan, pergilah kemana kamu ingin pergi, jadilah sesuai dengan keinginanmu, karena kamu hidup hanya sekali dan satu kesempatan untuk melakukan apa yang kamu inginkan.

Semoga kamu mendapat cukup kebahagiaan untuk membuat kamu bahagia. Cukup cobaan untuk membuat kamu kuat, cukup penderitaan untuk membuat kamu manusia yang sesungguhnya dan cukup harapan untuk membuat kamu bahagia.
Selalu letakkan dirimu pada posisi yang lain jika kamu merasa bahwa itu menyakitkan kamu, mungkin itu menyakitkan orang itu juga. Kata-kata yang ceroboh dapat mengakibatkan perselisihan, kata-kata yang kasar bisa membuat celaka, kata-kata tepat waktu dapat mengurangi ketegangan.

Kata-kata cinta dapat menyembuhkan dan menyenangkan.
Permulaan cinta adalah dengan membiarkan orang yang kita cintai menjadi dirinya sendiri dan tidak membentuk mereka menjadi sesuai keinginan kita. Dengan kata lain, kita mencintai bayangan kita yang ada pada diri mereka.


Rabu, 11 April 2012

penyalahgunaan bahasa


Rancangan Undang-Undang tersebut mempunyai cakupan yang terkait dalam aspek kenegaraan seperti pembuatan nota kesepakatan, dokumen resmi negara, surat resmi, pidato kenegaraan, pengantar pendidikan, pertemuan formal, nama lembaga pemerintah / swasta, geografi karya ilmiah, nota kesepahaman dalam dan luar negeri.
Cakupan lainnya meliputi nama bangunan, kawasan permukiman, informasi petunjuk produk, iklan juga akan diatur menggunakan bahasa Indonesia. Terkecuali yang merupakan lisensi dari luar. Demikian juga dengan papan petunjuk, slogan, petunjuk lalu lintas.
Rancangan perundangan itu juga akan mengatur penguasaan bahasa Indonesia bagi orang asing dan pengantar seleksi tenaga kerja (Kompas, 22/8).
Bahasa Indonesia itu penting diatur oleh Undang-Undang dikarenakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Bila bahasa Indonesia tidak diatur oleh Undang-Undang, masyarakat akan seenaknya menggunakan bahasa yang mereka anggap itu gaul
2. Penggunaan bahasa Indonesia yang baku harus digunakan pada situasi formal
Menurut saya, sanksi-sanksi yang harus diberlakukan oleh Undang-Undang yaitu ada dua jenis di antaranya:
1. Sanksi ringan
• Tidak boleh berbicara selama satu hari
• Membayar denda sekitar Rp 20.0000.000,00
2. Sanksi berat
Hukuman penjara selama 3,5 tahun
Mengatur penggunaan bahasa merupakan hal yang sangat sulit dikarenakan beberapa faktor yaitu, yang pertama dialek daerah masing-masing yang sangat melekat tiap individu dan yang sekarang tengah berkembang di Indonesia adalah penggunaan bahasa gaul. Sulitnya melepaskan cara berbahasa ini diikuti dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar maka akan sangat sulit bagi pemerintah untuk mengimplementasikan Undang-Undang Kebahasaan ini dalam masyarakat.
Maka menurut saya sebaiknya tujuan pemerintah untuk mengatur penggunaan bahasa ini dimulai dari hal-hal yang sederhana, misalnya memulai penggunaan bahasa Indonesia yang baku dalam lingkungan pendidikan dimulai dari tingkat pendidikan yang rendah. Saya maksudkan di sini, kita melihat bahwa dalam lingkungan kampus mahasiswa yang menggunakan bahasa Indonesia yang baku sangat jarang bahkan tidak ada, oleh sebab itu Undang-Undang Kebahasaan ini sebaiknya mulai diimplementasikan dalam lingkungan pendidikan.
Perlu ditekankan pada pemerintah bila ingin membuat Undang-Undang Kebahasaan yaitu Pemerintah sendiri pun harus mengubah bahasanya bila ingin membentuk Rancangan Undang-Undang Kebahasaan. Jangan sampai pemerintah malah menghancurkan bahasa Indonesia.
Pemerintah pun harus konsekuen terhadap Undang-Undang ini. Bagaimana tidak, apa yang dilakukan oleh pemerintah selama ini tidak berjalan lancar. Undang-Undang Kebahasaan yang di rancang dari bulan Agustus ternyata belum kelar-kelar. Eh... pemerintah malah membuat Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Guru. Memang sih tidak masuk akal dimasukkan di sini.
Menurut saya yang penting didahulukan yaitu Undang-Undang Kebahasaan jadi saya mengnginkan pemerintah bahwa pemerintah harus selalu mengerjakan pekerjaan yang belum selesai terpecahkan sebab bila ditunda-tunda lagi penggunaan bahasa Indonenglish akan semakin marak atau akan semakin banyak yang sering menggunakannya.

Apa akibat penyalahgunaan EYD dalam penggunaan bahasa indonesia?

Jawaban Terbaik - Dipilih oleh Suara Terbanyak

Maksud "penyalahgunaan" disini apakah kesengjaan atau ketidaksengajaan?

Kalau kesengajan, kalau dia orang Indonesia, berarti tidak menghargai bahasanya dan tidak bangga sebagai orang Indonesia. Perlu dipertanyakan..
Tapi kalau kesengajaan dalam membuat pesan singkat, itu bisa "dimaklumi" meskipun dulu pernah diberitakan bahwa Pusat Studi Bahasa Indonesia keberatan dengan penyalahgunaan itu. Tapi, mau apa lagi, kita kan ingin irit pulsa, hehe...
Atau pun kesengajaan untuk membuat orang lain tertawa, saya pikir itu masih bisa dibenarkan sepanjang dalam batas-batas kewajaran.

Akibat dari penyalahgunaan EYD adalah:
arti kata menjadi rancu, ambigo, dan tidak nyambung.

Contoh (dalam SMS):
mkn, bisa berarti "makan" atau "makin"
skl, bisa berarti "sekolah" atau "sekali"

Kadang2 kita ingin agak "keren" tapi malah jadi beda arti:
Contoh kalimat:
Silahkan dikerjain tugasnya!
Maksudnya "dikerjakan", tapi ketika menggunkan kata "dikerjain" menjadi mempunyai arti berbeda, dan tidak nyambung.

Undang-Undang Bahasa

KOMPAS.com – Sejak 9 Juli 2009 keberadaan dan penggunaan bahasa Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang ”Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan”. (Penggunaan kata sambung dalam judul undang-undang itu sendiri mungkin bisa dibahas pada kesempatan lain.)
Undang-undang ini, yang antara lain berdasarkan niat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan dan menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara, serta menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bahasa, saya kira patut kita sambut dengan gembira dan semangat. Bahasa Indonesia dalam undang-undang ini disebut berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional; juga dikukuhkan sebagai bahasa resmi NKRI.
Dengan demikian, bahasa Indonesia ”wajib” digunakan dalam pidato resmi para pejabat negara, ”wajib” digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional, ”wajib” digunakan dalam pelayanan administrasi, ”wajib” digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, dan ”wajib” digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
Bahasa Indonesia juga ”wajib” digunakan untuk penunjuk jalan, fasilitas umum dan rambu umum, serta ”wajib” digunakan dalam informasi yang disampaikan melalui media massa. Pemerintah pun ”wajib” mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia.
Sampai di sini semua terdengar baik-baik saja, walau bagian yang membahas bahasa dalam undang-undang ini kalah rinci dibandingkan dengan bagian yang membahas Sang Merah Putih, ”Indonesia Raya”, atau Garuda Pancasila dengan semboyan ”Bhinneka Tunggal Ika”. Bendera Indonesia disebut harus dinaikkan dan diturunkan dengan khidmat (sambil hadirin memberi hormat).
Ada ketentuan khusus tentang penempatan bendera ini jika ada sejumlah bendera dari negara lain pada kesempatan yang sama. Begitu pula dengan lambang negara. Ketentuan yang mengiringi lagu kebangsaan juga banyak.
Khusus untuk bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, undang-undang ini menyampaikan sejumlah ”larangan” yang perlu diperhatikan masyarakat. Jika larangan itu diabaikan, undang-undang ini mencantumkan daftar ”ketentuan pidana”.
Ketentuan pidana ini tak berlaku untuk penggunaan bahasa. Ancaman pidananya tidaklah ringan. Setiap warga yang menghina Sang Merah Putih harus siap dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ketentuan yang sama berlaku untuk yang bertindak dengan kurang hormat terhadap lambang negara dan lagu kebangsaan.
Sayang sekali, tak ada larangan ataupun ancaman pidana untuk orang atau perusahaan yang memakai bahasa Indonesia tak sesuai dengan undang-undang ini. Maka, kata wajib saya lengkapi dengan tanda kutip di atas sebab wajib di situ tak sesuai dengan KBBI: ’harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan’. Bisa juga kewajiban ini dilengkapi dengan sejumlah pengecualian yang akan membuat undang-undang ini tak kena sasaran berhubungan dengan bahasa.
Harapan saya, penyalahgunaan bahasa pada kesempatan tertentu juga diancam dengan denda atau penjara. Maka, perusahaan yang ngotot menyebut produknya sebagai body wash daripada sabun akan saya laporkan.
Pengembang perumahan yang bersikeras menyebut hasilnya sebagai Green Oasis daripada Wahah Hijau akan saya seret ke polisi juga. Cuma, takutnya kantor polisi terdekat masih hanya dilengkapi dengan tulisan Police.